Jakarta 17 Januari 2014, Hotel Balairung, Matraman, Jakarta.
Telah dibentuk sebuah badan yang disepakati bersama semua Unsur Perfilman yang diwakili oleh 40 Organisasi Perfilman Indonesia pada Musyawarah Besar (MUBES) di Hotel Balairung Jakarta pada tanggal 17 January 2014 berupa BADAN PERFILMAN INDONESIA atau BPI. Badan ini akan dikukuhkan oleh pimpinan tertinggi Negara Indonesia menurut undang-undang no.33 tahun 2009 tentang Perfilman, walaupun konstituen tertinggi BPI pada unsur perfilman Indonesia dengan dukungan kementerian terkait yang sementara ini baru KEMENDIKBUD dan KEMENPAREKRAF sebagai yang mengurus kebudayaan dan pembuat undang-undang perfilman.
Badan ini disusun oleh mayoritas unsur perfilman yang diundang oleh panitia pelaksana dari Ikatan Alumni FFTV-IKJ (IKAFI). Perumusan BPI berdasarkan kajian yang sudah dilakukan jauh sebelum tahun 2012 yang difasilitasi KEMENPAREKRAF, yang terpenting semangatnya membangun perfilman menghilangkan rasa perbedaan mengusung bersama untuk peradaban Indonesia.
BPI berfungsi:
(1) Menyerap aspirasi pemangku kepentingan perfilman
(2) Melibatkan pemangku kepentingan perfilman Indonesia dalam pelaksanaan Program Kerja
(3) Menjembatani kepentingan kegiatan dan usaha perfilman antara masyarakat, pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman dengan pemerintah
(4) Mencermati dan mengantisipasi setiap perkembangan perfilman di bidang teknologi dan atau lainnya
(5) Sebagai mitra kerja Pemerintah Pusat dan pemerintah di daerah, maka BPI:
a. Memberi masukan secara aktif kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah di daerah dalam menyusun, menetapkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan perfilman
b. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah melalui Kementerian terkait dalam perancangan serta penyaluran anggaran operasional dan progam dalam rangka mendukung kegiatan perfilman secara keseluruhan
c. Mendorong dan melaksanakan supervisi secara nyata kepada pemerintah di daerah dalam memfasilitasi pembentukan organisasi film daerah yang sesuai dengan program BPI.
Tugas BPi :
(1) Tugas BPI dalam penelitian untuk pengembangan seni dan teknologi perfilman yaitu:
a. Memfasilitasi dan melakukan penelitian-penelitian empirik perfilman Indonesia di bidang ekonomi, teknologi, dan kajian film, serta pengembangan pusat data dan pengarsipan perfilman Indonesia yang berorientasi kepada peningkatan usaha dan kegiatan perfilman.
b. Memberikan informasi dan data base hasil penelitian berdasarkan permohonan secara resmi yang terkait dengan perfilman.
(2) Memberikan masukan secara resmi kepada pemerintah, DPR, DPRD dan pemangku kepentingan untuk kemajuan perfilman Indonesia, terutama dalam hal:
a. Evaluasi efektivitas implementasi Undang Undang Perfilman kepada DPR
b. Evaluasi efektivitas implementasi peraturan daerah yang berkaitan dengan perfilman
c. Turut serta memberi masukan dalam proses perancangan berbagai peraturan perundang-undangan terkait perfilman pada DPR maupun DPRD
(3) Menentukan strategi dan kebijakan untuk pengembangan promosi film Indonesia dan peningkatan apresiasi melalui festival film, yang meliputi:
a. festival film di dalam negeri:
i. penyelenggaraan Festival Film Indonesia secara berkala setiap tahun.
ii. penyelenggaraan festival-festival film berskala nasional dan lokal.
iii.penyelenggaraan festival-festival film bertaraf internasional di Indonesia.
b. mengikuti festival film di luar negeri;
i. mengikutsertakan film-film Indonesia terpilih dalam berbagai festival film internasional.
ii. memasarkan film Indonesia di luar negeri.
c. menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
i. mendukung penyelenggaraan festival- festival atau pekan-pekan film Indonesia di luar negeri.
d. mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing;
i. bekerja sama dengan pemerintah merancang, membentuk dan menginisiasi promosi Indonesia sebagai (lokasi) pembuatan film asing.
e. memberikan penghargaan;
i. pemberian penghargaan perfilman secara terpadu mengacu pada karya dan kekaryaan perfilman
f. melindungi karya dan kekaryaan perfilman;
i. mengacu kepada perundang-undangan Hak Cipta
g. meningkatkan apresiasi publik dan literasi media film melalui forum-forum diskusi dan kegiatan-kegiatan pemutaran film.
(4) Membantu organisasi-organisasi profesi dan lembaga pendidikan perfilman untuk peningkatan sumberdaya dan jaringan sehingga memiliki kompetensi profesi.
(5) Dalam memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi, BPI melakukan inisiatif-inisiatif pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan bagi penguatan industri film Indonesia dan sistem hibah bagi peningkatan kualitas film Indonesia, meliputi:
a. Melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan perfilman dalam pembentukan sistem pengelolaan dan penggalangan dana.
b. Mengembangkan sistem pendanaan dalam bentuk Lembaga Keuangan Perfilman yang berorientasi pada penguatan dan pengembangan perfilman komersial dan non-komersial.
c. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program produksi film yang bermutu tinggi dengan mekanisme yang transparan.
(6) Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan perfilman.
(7) Mengembangkan komunikasi antara pelaku perfilman, masyarakat, dan pemerintah;
a. Melakukan kerja-kerja hubungan masyarakat yang strategis dalam mengkomunikasikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Kerja BPI di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
b. Membentuk sistem informasi terpadu bagi perusahaan-perusahaan jasa layanan produksi dalam negeri yang dapat diakses dengan mudah oleh para produser dalam negeri dan asing yang akan melakukan produksi di Indonesia.
Beserta itu pula telah diangkat perwakilan Masyarakat Film Indonesia didalam mengurus BPI yang dipilih secara demokratis peserta Mubes dari perwakilan organisasi perfilman Indonesia.yang terdiri dari :
1. Alex Komang amanah Rumah Artis Indonesia (RAI)
2. Gatot Brajamusti amanah Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)
3. Edwin Nazir amanah Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI)
4. Kemala Atmojo amanah Ikatan Alumni FFTV-IKJ (IKAFI)
5. Embi C. Noor amanah (KFN)
6. Robby Ertanto amanh Penulis untuk Film Layar Lebar (PILAR)
7. Anggi Frisca amanah Sinematografer Indonesia (SI/IC)
8. Rully Sofyan Amanah ASIREVI
9. Gerzon T Ayawaila amanah KOMUNIKATIF
Ke 9 pengurus ini memlih koordinator Alex Komang, dan setelah diputuskan dalam MUBES BPI kesembilah pengurus ini akan menjalani amanah dari Masyarakat Film Indonesia selain dari organisasinya. Kita sebagai Unsur Perfilman Indonesia harus saling bahu membahu mendukung dan mengawasi BPI yang dihasilkan bersama di MUBES-BPI.
Dan berdasarkan mandat Presidium Sinematografer Indonesia, dan komitmen Saudari Anggi Frisca, kita (anggota Sinematografer Indonesia) harus mendukung visi-misi yang diusung saudari Anggi Frisca pada saat pencalonan pengurus BPI berupa :
Membangun peradaban Indonesia yang lestari
dengan kesejahteraan masyarakat perfilman.
Besar harapan kita, Sinematografer Indonesia dengan terbentuknya BPI sejalan dengan semangat kebersamaan seluruh unsur perfilman untuk membangun ekosistem perfilman Indonesia yang beradab. (A@)